Soal Pengawasan Kelaikan Bus Pariwisata, Begini Kata Dishub Jabar

JABAR EKSPRES – Pasca terjadinya kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok yang terguling di Jalan Ciater, Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu, kini kelayakan Bus Pariwisata menjadi sorotan.

Pasalnya Bus Pariwisata dengan nama Trans Putra Fajar bernomor polisi AD 7524 OG tersebut, diduga saat mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok tersebut tidak mengantongi surat kelayakan jalan atau uji KIR.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengatakan bahwa terkait dengan Bus Pariwisata, pengawasan seperti izin operasi hingga uji kelayakan atau KIR kewenangannya berada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Nah untuk (bus) yang pariwisata ini sebenarnya kewenangannya ada di pusat Kemenhub untuk perizinannya. Nah kami juga tadi diskusi dengan Kemenhub dan juga Kabupaten/kota untuk yang seperti ini, ini pengawasannya ada siapa,” ujar Kepala Dishub Jabar A Koswara saat ditemui di Kantornya, Senin (13/5).

BACA JUGA: Minta Keringanan Hukuman, Pledoi Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditolak Majelis Hakim

Untuk Dishub Jabar sendiri, koswara menjelaskan bahwa pengawasannya kepada bus-bus yang berada di terminal atau yang trayek perjalanan. Sementara untuk bus pariwisata atau yang tidak memiliki trayek, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pengawasan.

“Sehingga untuk pariwisata pengecekan atau pengawasan terhadap KIR nya itu bisa dilihat dari aplikasi. Berartikan ini harus kolaborasi karena tidak semua, itu bisa dilakukan oleh pusat terutama yang ada di daerah-daerah,” ungkapnya.

“Jadi tadi kita minta harus ada sebuah regulasi dari Kemenhub yang bisa menguatkan pengawasan oleh kabupaten/kota. Karena kalau sekarang ini kelaikan angkutan wisata masih dipersepsikan kewenangan pusat padahal lokasi pul (tempat bus) nya ada di Kabupaten/kota,” sambungnya.

Maka dari itu, Koswara menuturkan pihaknya meminta agar pengawasan terhadap bus pariwisata dapat dilakukan secara kolaborasi baik oleh Kemenhub, Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: Dinkes Cimahi Gencar Menekan Penyebaran TBC

“Jadi Bukan hanya Instansi dan SDM, tapi juga dengan pembiayaan supaya pengawasan dari kemenhub bisa lebih luas lagi, karena kalau sekarang dengan berpatokannya dengan kewenangan itu, rada susah juga karena masing-masing saling menunggu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan