JABAR EKSPRES – Pintu pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 telah ditutup. Hingga detik terakhir, tidak ada sepasang calon perseorangan pun yang datang menyerahkan berkas ke KPU Jabar.
Sehingga, Pilgub Jabar 2024 nanti dipastikan tidak akan ada calon perseorangan. Kini tinggal menyisakan jalur partai politik bagi tokoh – tokoh yang ingin memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan terkait tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilgub 2024 itu. “Sampai detik terakhir pendaftaran (Minggu 12/3.red) tidak ada yang menyerahkan berkas ke KPU Jabar,” jelasnya, Senin (13/05).
BACA JUGA: Pernah Miliki Hubungan Kuat, PKS-PDIP Kota Bogor Buka Opsi Bentuk Koalisi Merah Putih
KPU sendiri akan membuka pendaftaran untuk Pilgub Jabar 2024 pada 27-29 Agustus nanti. Namun itu hanya menyisakan untuk jalur partai politik.
Artinya tokoh atau kandidat yang ingin meramaikan Pilgub 2024 harus didukung partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jabar. Tahapan akan berlanjut hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November nanti.
Jalur independen atau perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang cukup berat. Misalnya dari sisi persyaratan, calon pasangan harus mengumpulkan syarat dukungan yang tidak sedikit. Untuk Pilgub Jabar 2024, syarat minimal adalah 2.321.469 dukungan. Termasuk sebaran minimal di 14 Kabupaten Kota.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan sempat menguraikan ada beragam tantangan yang perlu dihadapi bagi calon perseorangan atau independen untuk menang pilkada. Pertama dari sisi tahap pendaftaran juga tidak mudah.
BACA JUGA: Pernah Miliki Hubungan Kuat, PKS-PDIP Kota Bogor Buka Opsi Bentuk Koalisi Merah Putih
Syarat minimal dukungan itu juga tidak cukup dikumpulkan dan disetorkan ke KPU. Tapi nantinya KPU akan melakukan verifikasi. Sehingga ketika ada temuan masalah di lapangan tentu bisa jadi sandungan calon independen.
Syarat itu berbeda jika dibandingkan dengan pasangan yang diusung dari partai politik. Syaratnya diusung parpol dengan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah. Pemenuhan syarat itu hanya bergulir di internal parpol.