JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus penipuan, Ivan Rusvansyah, membacakan pledoi atau nota pembelaan di pengadilan negeri kelas IB Kota Sukabumi, Senin (13/5).
Saat membacakan pledoi, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi dari fraksi Golkar itu meminta keringanan tuntutan hukuman penjara, sebab ia telah mengakui kesalahan atas perbuatannya, Ivan beralasan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
“(Meminta keringanan) karena keluarga dia sebagai tulang punggung, masih punya anak yang kecil kecil, dia juga lagi menjalani hukuman (penjara) juga,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja pada Jabar Ekspres dan awak media lainnya pada senin (13/5) siang.
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Setengah Hati, Beri Aturan Batas Usia Bus, tapi Jual Kendaraan Lama Tak Berizin
Dalam persidangan, pledoi yang disampaikan oleh Ivan tidak dikabulkan, kemudian majelis hakim akan membacakan putusan soal perkara penipuan yang dilakukan oleh Ivan pada Senin (20/5/2024) mendatang.
“Kalo kita tetap pada tuntutan (penjara) 4 tahun, Hasil fakta di persidangan juga. Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terang Jaja.
Sebagai informasi, terdakwa atas nama Ivan Rusvansyah pada perkara tersebut melakukan tindak penipuan dengan modus memberikan iming-iming keuntungan 10 persen terhadap korbannya.
BACA JUGA: Pembahasan PPDB Jadi Fokus Utama Komitmen Pemkot Cimahi
Total pinjaman yang dilakukan secara berkala oleh ivan terhadap korban bernama Yona yunita mencapai Rp 220 juta, terdakwa juga sempat menjadikan sertifikat rumah atas nama sumiati sebagai jaminan.
Kemudian selang beberapa waktu, Ivan juga memberikan cek sesuai uang yang dipinjam untuk dijadikan jaminan, hanya saja cek tersebut kosong atau saldo tidak mencukupi dari uang yang korban keluarkan.
“Korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh Ivan kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut,” tutup Jaja. (RAS).