JABAR EKSPRES – Uji kelayakan kendaraan (KIR) masih dianggap remeh. Hal ini tampak dari status Bus Trans Putra Fajar AD 7524 OG, angkutan umum yang jadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan menewaskan 11 korban di Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5), diketahui tidak mengurus uji tersebut.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan Berdasarkan penelusurannya, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Bahkan bus yang membawa rombongan siswa sekolah ini, tidak terdaftar dan KIR sudah mati.
“Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” tulis Djoko kepada Jabar Ekspres, Minggu (12/5).
BACA JUGA: Tidak Ada Jejak Rem Ketika Bus Rosalia Indah Terguling di Subang
Bus pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok yang mengalami kecelakaan menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) ternyata belum melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).
Lantas dirinya menyayangkan, sejumlah perusahaan bus masih banyak yang belum tertib administrasi. Hal ini menjadi ironi, lantaran secara pendaftaran, pihak perusahaan sudah dipermudah. Diantaranya melalui sistem online.
“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,” sesalnya.
BACA JUGA: Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang
Melihat peristiwa naas tersebut, Djoko pun mendesak perusahaan transportasi umum untuk tidak abai soal uji KIR. Agar kecelakaan lalu lintas serupa, tidak terjadi kembali pada masa mendatang.
Kecelakaan yang terjadi di Subang, kata Djoko, sekaligus jadi pengingat bahwa sudah saatnya pengusaha bus tertib. Apabila tidak mau tertib administrasi maka harus diperkarakan. Terlebih selama ini, selalu sopir yang dijadikan ‘tumbal’ setiap kecelakaan bus.
“Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali,” tambahnya.
BACA JUGA: Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang
“Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Data STNK, KIR dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” pungkasnya.