JABAR EKSPRES – Polisi menetapkan 3 tersangka baru, untuk kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rastika (19).
3 Tersangka ini merupakan kakak tingkat yang terlibat saat peristiwa penganiayaan di STIP tersebut berlangsung, meski tidak ikut melakukan kekerasan kepada korban.
Jika sebelumnya hanya ada satu orang tersangka yang ditahan, yakni TRS (21) yang melakukan pemukulan terhadap, korban, kini Polres Metro Jakarta Utara menangkap mahasiswa lain, yakni A, W dan K.
Baca juga : Ini Wajah Senior STIP yang Hajar Juniornya Hingga Tewas
Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan dalam keterangan resminya menyebut penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
“Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kekerasan eksesif tersebut,” jelas Kombes (Pol) Gidion dihadapan wartawan saat konfrensi Pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024).
Gideon menyebut tiga orang tersebut ikut andil dan memiliki peran masing-masing dalam terjadinya penganiayaan tersebut meski tidak melakukan kekerasan secara langsung terhadap Putu.
“Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu,” ungkapnya.
Tiga peran tersebut adalah, tersangka A merupakan pelaku yang memanggil Putu dan kawan-kawannya untuk turun ke lantai dua saat berada di lantai 3, sekaligus sebagai pengawas saat rekanya melakukan penganiayaan.
Baca juga : Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior
Tersangka W yang memberikan dorongan kepada rekannya untuk melakukan kekerasan dengan kata-kata provokasinya. Sementara Tersangka K yang memilih Putu untuk dipukul paling pertama.
Katiga tersangka ini sama halnya dengan Tegar terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, meski dijerat dengan pasal yang berbeda.
Tegar akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Sedangkan 3 rekannya dijerat pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan melakukan tindak pidana.