Pemekaran Kabupaten Bandung Timur Hanya Dongeng Belaka, Ternyata Tak Pernah Diparipurnakan DPRD

Pemukiman padat penduduk kawasan di wilayah Timur, Kabupaten Bandung. Berdasarkan PP No. 129 Tahun 2000, jumlah penduduk menjadi salah satu syarat pemekaran Daerah Otonom Baru. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Pemukiman padat penduduk kawasan di wilayah Timur, Kabupaten Bandung. Berdasarkan PP No. 129 Tahun 2000, jumlah penduduk menjadi salah satu syarat pemekaran Daerah Otonom Baru. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Adapun 15 Kecamatan itu di antaranya yakni Kecamatan Nagreg, Cicalengka, Cikancung, Cicalengka, Rancaekek, Cileunyi, Majalaya, Solokanjeruk, Bojongsoang, Baleendah, Ibun, Paseh, Pacet, Cimenyan, Kertasari dan Ciparay.

Dari informasi yang dihimpun, DPRD dan Pemda Provinsi Jabar ternyata sudah mengajukan 9 wacana kabupaten atau Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jabar dan telah diajukan ke Mendagri serta segera disetujui.

Ke-9 DOB di Jabar tersebut, yakni Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat dan Kabupaten Subang Utara.

Baca Juga:Komitmen Bayar SHT! PTPN I Tetap Erat Bergandeng Tangan dengan PensiunanEfek Momen Libur Panjang, Pengelola Bandung Zoo Targetkan 7.000 Pengunjung

Sementara itu, wacana DOB Kabupaten Bandung Timur (KBT) yang sudah lama ingin “pisah” dari induknya, Kabupaten Bandung, terpaksa harus gigi jari tersalip oleh wacana sejumlah DOB tersebut.

Asep berharap, agar pihak legislatif sesuai kapasitasnya turut mendorong lancarnya penyusunan dokumen usulan DOB KBT.

“Agar tidak ada kesan saling lempar antara eksekutif dan legislatif, sebaiknya pihak legislatif segera mendorong pembentukan pansus yang menangani progres usulan CDOB KBT,” imbuhnya.

“Ini bukti jika legislatif berpihak dan turut mendorong terbentuknya CDOB KBT,” pungkas Asep. (Bas)

0 Komentar