JABAR EKSPRES – Polemik pembelian unit apartemen di Emerald Towers, Kawaluyaan, Kota Bandung naik ke permukaan. Hal ini sehubungan dengan hak pembeli yang tak kunjung diberikan pihak manajemen, padahal uang masuk telah melebihi sekitar Rp100 juta.
Problematika muncul ketika salah satu keluarga bakal membeli dua unit apartemen melalui pihak agensi. Proses pengajuan melalui tahap Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Perwakilan Agensi, Irwan Hermawan menyebut, proses pengajuan KPR kliennya telah ditolak oleh pihak bank. Namun, terdapat bujuk rayu dari pihak manajemen bahwa segala proses pembelian unit bakal dibantu oleh pengelola.
“Dalam perjalanannya proses KPR itu kan lama ya, kurang lebih 3 bulan, nah klien saya membatalkan, saya juga sudah konfirmasi ke pihak manajemen, gapapa dipotong 25 persen,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (10/5).
“Akhirnya, klien saya dipanggil kesini (Emerald). Ada pertemuan malam hari, intinya mereka membujuk lah jangan (dibatalkan) nanti KPR kita bantu, walaupun saya tahu proses KPR ini belum jelas,” tambahnya.
BACA JUGA: KPU Jabar Bersiap Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada
Dalam hal ini, pihak manajemen Emerald Tower memberikan solusi bagi calon pembeli terkait ketersediaan uang yang dimiliki. Hal tersebut guna merealisasikan pembelian satu unit apartemen melalui proses KPR.
“Mereka memberikan solusi gini, ibu punya uang berapa sekarang. Kita bilang ada Rp100 jutaan, mereka bilang yaudah itu aja, nanti yang KPR mah 1 unit aja, yang 1 lagi cash bertahap,” bebernya.
Terdapat kesepakatan secara lisan bahwa nantinya pihak manajemen bakal memberikan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ketika uang senilai kurang lebih Rp 100 juga tersebut masuk.
“Ya memang seharusnya mah seperti itu ya, harus ada PPJB,” katanya.
BACA JUGA: Kenali Alergi pada makanan, Mulai Dari Tanda, Penyebab Hingga Penanganannya
Ketika hal tersebut disepakati, dan uang senilai kurang lebih Rp100 juta telah dikirimkan kepada pihak manajemen, pengelola justru malah memberikan surat kesepakatan yang berisikan Sewa Pinjam.
“Yang tadinya harusnya PPJB, surat yang ditandatangani malah surat Sewa Pinjam. Saya menanyakan kenapa kok sewa pinjam, katanya biasa kalau apartemen mah bang seperti itu kalau emang (unit) belum lunas,” katanya.