Demi Menjaga Ketertiban, Juru Parkir Liar Bakal Kena Sidang Tindak Pidana Ringan

Demi Menjaga Ketertiban, Juru Parkir Liar Bakal Kena Sidang Tindak Pidana Ringan
Demi Menjaga Ketertiban, Juru Parkir Liar Bakal Kena Sidang Tindak Pidana Ringan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta berencana mengambil langkah tegas dengan menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar yang telah lama menjadi momok bagi masyarakat. Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum di kota.

Menurut Syafrin, tindakan dianggap sebagai tindak pidana ringan jika hukumannya tidak melebihi 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7.500, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi Polri.

Sebelumnya, Syafrin telah menegaskan bahwa parkir kendaraan di minimarket seharusnya gratis, tanpa biaya tambahan kepada pengunjung.

Baca Juga:Viral Mahasiswa Asal Sleman Tewas Ditendang Guru Saat Latihan SilatSekda Jabar Herman Suryatman Bertemu Pj. Bupati Bogor, Bahas Percepatan Operasional TPPAS Lulut Nambo

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga kenyamanan masyarakat dalam berbelanja, serta mengembalikan ketertiban dalam sistem parkir di area minimarket.

0 Komentar