Demi Menjaga Ketertiban, Juru Parkir Liar Bakal Kena Sidang Tindak Pidana Ringan

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta berencana mengambil langkah tegas dengan menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar yang telah lama menjadi momok bagi masyarakat. Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum di kota.

Kepastian mengenai sidang tipiring bagi jukir liar diumumkan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dishub Jakarta, di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga : Viral Mahasiswa Asal Sleman Tewas Ditendang Guru Saat Latihan Silat

Dia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP, Pengadilan, dan Kejaksaan, untuk membentuk tim sidang yang bertugas ‘memberangus’ praktik jukir nakal yang semakin merajalela di minimarket dan lapak-lapak lainnya.

Menurut Syafrin, tindakan dianggap sebagai tindak pidana ringan jika hukumannya tidak melebihi 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7.500, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi Polri.

Sebelumnya, Syafrin telah menegaskan bahwa parkir kendaraan di minimarket seharusnya gratis, tanpa biaya tambahan kepada pengunjung.

Oleh karena itu, tindakan jukir yang meminta bayaran parkir di sekitar minimarket dianggap tidak tepat.

Baca juga : 6 Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Daging di Tenteng dan Ditawarkan ke Warga

Menurutnya, jukir tidak diperkenankan memaksa pengunjung untuk membayar parkir, apalagi dengan menetapkan jumlah tertentu. Mereka hanya boleh menerima sumbangan sukarela dari pengemudi.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga kenyamanan masyarakat dalam berbelanja, serta mengembalikan ketertiban dalam sistem parkir di area minimarket.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan