JABAR EKSPRES – Salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi. Lalu timbul pertanyaan, apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan?
Senyum adalah salah satu aset terpenting dalam hidup. Tapi, senyum yang indah tidak bisa lepas dari gigi yang bersih dan sehat.
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi yang dilakukan oleh dokter gigi. Karang gigi adalah plak yang mengeras dan menempel pada gigi, yang bila terus membiarkannya dapat menyebabkan berbagai masalah gigi dan mulut.
Manfaat Scaling Gigi:
- Mencegah dan mengobati penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis
- Mengurangi risiko gigi berlubang
- Menjaga kesehatan mulut secara keseluruhan
BACA JUGA: Penting untuk Diperhatikan, Ketahui Penyebab dan Cara Atasi Gigi Berlubang
Kabar baik! Bagi peserta BPJS Kesehatan, scaling gigi bisa secara gratis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan:
- Status kartu BPJS Kesehatan aktif
- Ada indikasi medis, seperti gingivitis akut
- Belum pernah melakukan scaling gigi dalam 2 tahun terakhir
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan:
- Datang ke FKTP terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan
- Jika memenuhi syarat, scaling gigi tidak akan ada biaya sepeserpun
- Jika diperlukan perawatan lanjutan, dokter gigi akan memberikan rujukan ke faskes lain
Yuk, jaga kesehatan gigi dengan scaling gigi secara rutin! Manfaatkan layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan. Ingat, senyum sehat dimulai dari gigi yang bersih!