Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Gulung Tikar, Pj Gubernur Jabar Pastikan Hak Pekerja Terselesaikan

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memastikan hak seluruh karyawan atau pekerja PT Sepatu Bata yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Bey menyebut, hak pekerja merupakan hal yang paling utama meskipun perusahaan tengah mengalami kerugian yang cukup besar.

“Jadi Bata itu dalam pernyataan resminya sudah empat tahun mengalami kerugian dan mereka menghentikan usaha dan akan menyelesaikan kewajiban karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya Selasa (7/5).

BACA JUGA: Pemprov Jabar Siap Implementasikan Program Makan Siang Gratis

Bey mengungkapkan, bangkrutnya PT Sepatu Bata di Purwakarta, merupakan sebuah pembelajaran bagi semua perusahaan. Di mana kata dia, di dalam situasi dan kondisi seperti saat ini, inovasi menjadi sebuah kata kunci untuk mempertahankan usahanya.

“Jangan terbuai dengan nama besar, Bata dulu merupakan nama besar, jadi ini pelajaran buat kita bahwa perkembangan dunia yang sangat cepat ini, inovasi adalah kata kunci,” ungkapnya.

Bey mengaku, pemerintah akan terus memastikan agar hak seluruh karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan tetap terpenuhi.

“Ini ada 223 karyawan (yang terkena PHK), dan Bata juga pro aktif ke Disnakertrans dan Kemenaker, mereka akan memenuhi hak karyawan, dan tadi juga informasi dari pak Sekda, karyawan di Purwakarta ini mereka memahami alasan perusahaan (gulung tikar). Jadi sangat kondusif,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pabrik Kasur di Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

Sebelumnya, 270 lebih karyawan PT Sepatu Bata Tbk dikabarkan terkena terkena Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) lantaran perusahaan yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), saat ini telah memberhentikan seluruh operasionalnya akibat bankrut.

Bahkan kabar tersebut juga, dibenarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.

“Surat pemberitahuan (PHK) ada di Kabupaten Purwakarta, cuma kami dapat tembusan, data terakhir, ada 275 karyawan yang terkena PHK,” ucap kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan saat dikonfirmasi, Senin (6/5) kemarin.(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan