BPN Banjar Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik, Jadi yang Pertama di Priangan Timur

“Untuk mengakses sertifikat tanah elektronik ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.

BACA JUGA: Kemenag Jabar: 30 Persen Jamaah Haji Tahun ini Didominasi Lansia

Dirangkum dari akun Twitter dan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertifikat tanah elektronik yang meliputi:

• Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.

• Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.

• Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.

• Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.

• RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.

• Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.

• Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.

• QRCode merupakan data encrypt id sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian/

• Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).

• Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.

• Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.

• Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan