Segini Gaji KPPS, Linmas, dan Pantarlih Pilkada 2024, Lebih Besar Mana saat Pilpres?

JABAR EKSPRES – Cek besaran gaji KPPS, Satlinmas hingga Pantarlih di Pilkada 2024. apakah gajinya lebih besar dari Pilpres dan Pileg sebelumnya? Simak infonya di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan diadakan secara serentak.

Dalam prosesnya, KPU akan kembali merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Besaran Gaji KPPS, Linmas dan Pantarlih 

Perbandingan gaji KPPS Pilkada 2024 dan KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Pilkada 2024

  • Ketua KPPS: Rp 900.000/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000/bulan
  • Satlinmas: Rp 650.000/bulan
  • Pantarlih: Rp 1.000.000/bulan

Pemilu 2024

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000/bulan
  • Satlinmas: Rp 700.000/bulan
  • Ketua KPPS Luar Negeri (LN): Rp 6.500.000/bulan
  • Sekretaris KPPS LN: Rp 6.000.000/bulan
  • Satlinmas LN: Rp 4.500.000/bulan
  • Pantarlih : Rp 1.000.000 /bulan

Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 secara umum lebih tinggi daripada gaji KPPS Pilkada 2024. Ini mungkin disebabkan oleh perbedaan dalam skala dan kompleksitas pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta perbedaan kebijakan yang mungkin berlaku antara pemilu dan pilkada.

BACA JUGA: KPU Jabar Siapkan Anggaran Rp1,1 Triliun untuk Pilkada 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Dilansir dari laman Antara, berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

  • 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tinggalkan Balasan