Segini Gaji KPPS, Linmas, dan Pantarlih Pilkada 2024, Lebih Besar Mana saat Pilpres?

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu dan Pilkada 2024/ Dok. Setkab
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu dan Pilkada 2024/ Dok. Setkab
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cek besaran gaji KPPS, Satlinmas hingga Pantarlih di Pilkada 2024. apakah gajinya lebih besar dari Pilpres dan Pileg sebelumnya? Simak infonya di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan diadakan secara serentak.

Dalam prosesnya, KPU akan kembali merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Baca Juga:Besaran Biaya Hidup Penerima KIPK 2024, Ada 5 Klaster Terbesar hingga Rp1,4 Juta per BulanUsai Nonton Queen of Tears, Ini 3 Drama Korea Seru yang Tamat Mei 2024, Wajib Kamu Tonton!

Gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Besaran Gaji KPPS, Linmas dan Pantarlih 

Perbandingan gaji KPPS Pilkada 2024 dan KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Pilkada 2024

  • Ketua KPPS: Rp 900.000/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000/bulan
  • Satlinmas: Rp 650.000/bulan
  • Pantarlih: Rp 1.000.000/bulan

Pemilu 2024

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000/bulan
  • Satlinmas: Rp 700.000/bulan
  • Ketua KPPS Luar Negeri (LN): Rp 6.500.000/bulan
  • Sekretaris KPPS LN: Rp 6.000.000/bulan
  • Satlinmas LN: Rp 4.500.000/bulan
  • Pantarlih : Rp 1.000.000 /bulan

Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 secara umum lebih tinggi daripada gaji KPPS Pilkada 2024. Ini mungkin disebabkan oleh perbedaan dalam skala dan kompleksitas pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta perbedaan kebijakan yang mungkin berlaku antara pemilu dan pilkada.

0 Komentar