Dengan berbagai peristiwa dan tantangan yang dihadapi, pihaknya menargetkan penyusunan RPP PPPLH selesai pada bulan Juni atau Juli sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak.
“RPP PPPLH ini saya menargetkan bulan Juni atau Juli sudah beres karena kubutuhannya mendesak,” tegasnya
Sementara, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa RPP PPPLH ini menjadi penting sebagai panduan dalam pengelolaan sumber daya alam, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan hampir seluruh sektor.
“Sebetulnya mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32 pada pasal 10, dimana rencana pembangunan rencana panjang dan menengah itu wajib diisi dengan RPP PPLH ini,” kata Hanif Faisol.
Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menyusun RPP PPPLH ini, karena hal ini menjadi momen krusial, terutama dengan berakhirnya masa pemerintahan dan belum adanya RPP PPPLH hingga saat ini.
Ia juga berharap dengan selesainya RPP PPPLH ini, akan memberikan arah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima sektor utama diantaranya air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara.
“Lima fokus area ini menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan arah bagaimana perencanaan, perlindungan dan pengelolaannya sehingga tujuan keberlanjutan proses, kemudian keselamatan mutu hidup tetap terjaga,” terang dia.
Dirinya menilai, RPP PPPLH tersebut akan menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dalam menjalankan pengelolaan sumber daya alamnya, dengan batasan yang diberikan berdasarkan kekayaan alam tiap pulau di Indonesia.
“Jadi ini nanti akan diturunkan ke masing masing. Tadi Ibu Menteri sudah memberikan batasan batasan per pulau seperti Indonesia bagian timur memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan saat ini kondisi alamnya masih cukup besar,” pungkas Hanif. (YUD)