Difasilitasi KemenKopUKM, Kasus Hukum “Pinjam Modal” di Tangerang Selatan Berujung Damai

JABAR EKSPRES – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai (perdamaian) antara PT Armindo Jaya Mandiri (AJM) dengan kreditur PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), sebuah anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Melalui kesepakatan perdamaian yang difasilitasi dan dimediasikan Poetra Nusantara Law Office tersebut, maka berlaku dan mengikat kewajiban masing-masing pihak untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati PT AJM dan Pinjam Modal.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Pinjam Modal akan mencabut laporan pidana terhadap PT AJM sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan atau mengikuti rencana dari Poetra Nusantara Law Office agar dapat melakukan penyelesaian perkara ini dengan metode pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice), yang sebelumnya juga telah dimohonkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan.

Di pihak lain PT AJM berkomitmen untuk dapat melaksanakan kewajiban restrukturisasi hutangnya terhadap Pinjam Modal dengan jadwal serta besaran yang sudah disepakati bersama.

Sebelumnya, Pinjam Modal mempolisoikan Direktur PT AJM ke Polres Tangerang Selatan, salah satunya dikarenakan pihak PT AJM gagal bayar atau dalam kata lain mengalami kemacetan pembayaran hutang terhadap Pinjam Modal.

Direktur PT AJM I Gede Arya Atmadja menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat atau dampak dari pandemi COVID-19 dimana banyak konsumen mereka yang melakukan keterlambatan pembayaran pembelian (pengadaan) produk dari PT AJM. Padahal, produk mereka sudah digunakan perusahaan-perusahaan pengguna jasa atau pembeli dari produk PT AJM.

Dengan ditandatanganinya naskah perdamaian, maka Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) dinilai berhasil oleh KemenKopUKM melakukan penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice (RJ). Yaitu, menyelesaikan sengketa, perselisihan usaha atau perkara dengan mediasi.

”Setelah kami lakukan komunikasi intensif dengan pihak Pinjam Modal dan PT AJM, akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat untuk dilakukannya mediasi dan berupaya untuk dapat dilakukannya Restorative Justice terhadap perkara ini. Para pihak yang hadir juga sepakat menyelesaikan sengketa ini secara sejuk. Dan dalam kesempatan yang baik ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian, dimana perdamaian ini merupakan salah satu acuan dari pendekatan keadilan restoratif tersebut,” kata Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra.

Tinggalkan Balasan