Diduga Tilep Uang Rp162 Juta, Wakil Ketua DPRD Sumedang Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi korupsi/Istimewa/
Ilustrasi korupsi/Istimewa/
0 Komentar

Vera menyampaikan, sampai saat ini uang pembelian rumah sebesar Rp162 juta itu tidak masuk ke pihak perusahaan.

“Tapi ke pihak perusahaan, uang itu tidak masuk. Perusahaan telepon puluhan kali dan WA (WhatsApp) untuk menagih tapi tidak ditanggapi,” paparnya.

Vera mengungkapkan, penagihan uang dengan total Rp162 juta itu sempat ditanyakan oleh direktur sebelumnya, namun SJ mengelak tagihan.

Baca Juga:Kumuhnya Pasar Parakan Muncang, Warga Tolak Revitalisasi Pihak Swasta tapi Bersedia jika oleh Pemkab SumedangVaksinasi Hewan Gratis Kembali Digelar di Kota Cimahi

“Mengelak dengan mengatakan ‘rumah yang mana?’. Karena ini tidak ditempuh secara baik-baik, saya putuskan untuk adukan, biar pihak kepolisian yang menangani, sesuai undang-undang,” ungkapnya.

Vera menyebutkan, karena persoalan sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menyerahkan segala keputusan kepada pihak berwajib, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Adapun ada itikad baik ingin membayar, kenapa tidak dilakukan sebelumnya? Kami sudah memberikan warning, kalau hal ini terjadi saya serahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

“Saya rasa karena sudah masuk ke ranah hukum, diselesaikan di pengadilan saja, tidak akan cabut laporan,” pungkas Vera. (Bas)

0 Komentar