Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Cileunyi Bandung, Diduga Ini Sebabnya!

TKP pembunuhan sang istri oleh sang suami di Kampung Sukarame, RT 04 RW 18, Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
TKP pembunuhan sang istri oleh sang suami di Kampung Sukarame, RT 04 RW 18, Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Saat ini Kepolisian sedang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut secara profesional, penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ini,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Suharto. (Bas)

0 Komentar