Suhajar menekankan, meski ke depan ada Dewan Aglomerasi, namun pemerintah daerah di sekitar Jakarta tetap berada di bawah kewenangan provinsi yang menaunginya saat ini. Dengan infrastruktur dan regulasi yang telah disiapkan, diharapkan Jakarta dapat terus memperkuat perannya sebagai pusat perdagangan global.
Maju Bersama
Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menegaskan, UU DKJ bukan sekadar tentang Jakarta. UU ini melingkupi kawasan aglomerasi yang luas, menyatukan kekuatan Botabekjur untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
“Masalah seperti transportasi, pengolahan sampah, dan banjir perlu diselesaikan secara terpadu, tanpa terhalang batas wilayah,” katanya.
BACA JUGA: Ciptakan Efek Bola Salju, Stanford University Mulai Bangun Kampus IKN pada Mei 2024
Ia pun menyampaikan, penyatuan daerah yang memiliki sejarah, budaya, dan kehidupan yang berbeda bukanlah perkara mudah. Namun, adanya UU DKJ diharapkan dapat mengatasi tantangan itu dan membuka peluang untuk seluruh pihak,
Di sisi lain, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna berharap, UU DKJ mampu menghadirkan konsep aglomerasi yang memungkinkan Jakarta dan kota-kota di sekitarnya untuk berkolaborasi dan saling memperkuat ekonomi.
“Di dalam konteks pengembangan jakarta, paling penting bagaimana dengan kota sekitar menjadi satu kesatuan sebagai ekosistem wilayah dan ekonomi,” tuturnya.
Tidak kalah penting, ia mengingatkan pentingnya membangun infrastruktur perkotaan yang memadai di seluruh wilayah Jabodetabekpunjur. Terutama terkait hal-hal yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti dalam hal penyediaan angkutan massal yang terjangkau.
“Kota ini tidak boleh boros konsumsi dan polusi. Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi, bukan hanya koordinasi,” tegas dia.
BACA JUGA: Kisruh Dugaan Suap Izin Tambang, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Bahlil Lahadalia