Mediasi Buntu, Pensiunan BNI Bakal Tempuh PHI, Pegawai Disnakertrans Jabar Halangi Media Meliput

Sebelumnya, Ilmi Pensiunan karyawan BNI itu mengadu ke Disnakertrans Jabar karena dia merasa belum mendapatkan sejumlah haknya selepas pensiun. Hak yang dimaksud adalah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Warga Kecamatan Bandung Kidul itu kerja sebagai karyawan Bank BNI itu sejak Januari 1996 dan pensiun pada September 2023 lalu.

Ilmi menguraikan, sebagai pensiunan semestinya dia mendapatkan hak kompensasi. Itu terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Hitungannya 32,2 kali gaji, dengan gaji yang didapat Ilmi sekitar Rp11 juta.

Terinci dari pesangon 18 kali gaji, penghargaan masa kerja 10 kali gaji, dan penggantian hak 4,2 kali gaji. “Saya mengacunya Undang-undang No. 13 tahun 2003, mestinya perusahaan juga mengikuti aturan undang-undang,” katanya.

Ilmi melanjutkan, seiring berjalannya waktu ternyata uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak itu tak kunjung didapat selepas pensiun. Ilmi juga telah mendalami pesangon yang ia dapat bakal dikurangi sejumlah iuran, seperti iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dapen beban bank beserta pengembangan.

BACA JUGA: UU DKJ: Keberlanjutan Jakarta sebagai Mesin Ekonomi Indonesia

Lalu, apabila besaran pesangon lebih kecil dari iuran DPLK dan Dapen beban bank beserta pengembangannya maka pegawai sudah tidak mendapat selisih pesangon. Aturan itu juga telah dibaca dan diketahui oleh Ilmi.

Menurut Ilmi, aturan itu menegaskan bahwa yang dipotong hanyalah terkait pesangon, sehingga ia masih berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Yang saya tuntut itu uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Mestinya yang 14,2 kali gaji itu tidak dipotong. Saya tidak mempersoalkan yang uang pesangonnya,” jelasnya.

Sementara itu, pihak BNI dalam mediasi Senin (3/4) lalu menguraikan bahwa penghitungan kompensasi yang diterima karyawan pensiun termasuk pihak Ilmi sudah mempertimbangkan tiga komponen, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Kompensasi itu sudah termasuk 3 komponen, jadi termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” kata Gilang, perwakilan BNI dalam mediasi itu.

Gilang juga menekankan, sejauh ini penghitungan kompensasi yang dilakukan pihak BNI selama ini sudah mengikuti ketentuan regulasi yang ada. Baik dari peraturan perundang-undangan maupun aturan terkait lainnya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan