Alih Fungsi Lahan di KBU, DLH Bandung Barat Sebut Sektor Wisata Tak Menyumbang Kerusakan

JABAR EKSPRES  – Banjir yang kerap melanda wilayah Bandung Raya bukan hanya disebabkan oleh tingginya curah hujan. Tapi alih fungsi lahan dan buruknya perencanaan di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi salah satu pemicunya.

Terlebih proyek pembangunan infrastruktur dan pariwisata yang membentang hampir di seluruh daerah itu tidak terlewatkan. Hal ini mengharuskan pemerintah daerah setempat menanggulangi KBU agar sehat kembali.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim, kerusakan KBU bukan terjadi oleh maraknya pembangunan kawasan wisata. Tetapi faktor penyebabnya ialah oleh pembangunan perumahan.

“Pembukaan lahan untuk tempat wisata baru di KBU wilayah Bandung Barat tak berdampak signifikan terhadap kerusakan alam. Namun ada yang lainnya seperti oleh pembangunan perumahan,” kata Kepala DLH KBB, Ibrahim Adjie di Ngamprah, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran Cabup dan Cawabup KBB Jalur Independen akan Dibuka, Syaratnya Kantongi 85 Ribu Dukungan

Ia menilai, kehadiran objek wisata di Kawasan Bandung Utara justru bertujuan untuk menjaga alam mengingat produk wisata yang disuguhkan merupakan alam itu sendiri.

“Kerusakan alam dan lingkungan hingga menyebabkan bencana banjir faktor utamanya adalah pembangunan perumahan yang dilakukan secara masif,” paparnya.

“Yang lebih berpotensi merusak alam justru masalah perumahan dan pemukiman. Kalau destinasi wisata baru kalau menurut saya sih gak terlalu berpengaruh. Tapi kalau menurut saya justru yang perumahan yang perlu diantisipasi,” tambahnya.

Menurutnya, penanganan di wilayah KBU bukan hanya dilakukan oleh Pemda Bandung Barat saja. Namun, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung juga masuk dalam KBU.

Sehingga tegas Ibrahim, persoalan yang ada di Kawasan Bandung Utara harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Terkait banjir yang waktu di Kota Bandung, Cikapundung. Menurut saya tidak bisa kami Bandung Barat saja yang menanganinya, tetapi semua daerah dan pihak terlibat,” jelasnya.

Jika merujuk pada dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal), dikatakan Ibrahim, Bandung Barat hanya mengeluarkan untuk pemukiman pedesaan dan sisanya area destinasi wisata.

“Terkait Amdal ini juga kan sekarang ada beberapa klasifikasi yang dibagi-bagi jadi ada yang kewenangan Kabupaten, provinsi dan Kementerian,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan