6 Pelaku Penganiayaan di Ciparay Kabupaten Bandung Diringkus, Ternyata Motifnya Cemburu

JABAR EKSPRES – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 6 pelaku penganiayaan yang terjadi di Ciparay, Kabupaten Bandung pada Jumat (19/4) beberapa waktu lalu.

Dari 6 pelaku tersebut empat orang berusia 16, 15, 16, dan 17 tahun merupakan anak dibawah umur sedangkan dua orang lainnya yakni AP (19), dan AP (19) merupakan orang dewasa.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika kejadian ini terjadi pada Jumat (19/4) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciparay pada Sabtu (20/4).

BACA JUGA: Tingkatkan Layanan Digital, Jamkrida Jabar Bakal Lakukan Ini

“Alhamdulilah kita bisa amankan tanggal 20 April siang hari sehingga belum sampai 1×24 tersangka bisa kita amankan,” ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/4/2024).

Kusworo menambahkan, dalam dari keterangan tersangka dan para saksi total yang ada dalam kejadian tersebut berjumlah 10 orang namun yang kita bisa mengamankan 6 pelaku.

“Namun yang melakukan pemukulan ada 6 dan ke 6 nya berhasil kita amankan,” tambahnya

Kusworo menjelaskan, awal mula terjadinya pengeroyokan ini lantaran adanya kecemburuan dari pelaku, karena pacar salah satu pelaku bertemu dengan kedua korban yang bernama Hamdani Mustofa (23) dan Aldi Ardiansyah (24) di sebuah warteg.

“Kronologis dan motif yang pertama adalah kecemburuan karena pasangan. Jadi pelaku bertemu dengan pacarnya sedang dengan laki-laki lain di sebuah warteg,” jelasnya.

Kemudian, dalam perjalanan pulang para pelaku berpapasan melihat kedua korban dan menanyakan terkait hal itu.

“Kemudian saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini (tersangka lain) langsung melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. Kemudian dilanjutkan pemukulan-pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka ini korban pun harus mengalami perawatan di Rumah Sakit karena bagian kepala belakangnya ada retakan.

“Dimana tengkorak belakang terdapat serpihan yang membuat kepala tengkorak korban ada lekukan ke dalam hingga ada retak,” terangnya.

Meskipun dalam peristiwa ini 4 orang merupakan anak dibawah umur, kata Kusworo semuanya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Namun demikian meskipun tidak dihadirkan ke 6 nya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan