6 Pelaku Penganiayaan di Ciparay Kabupaten Bandung Diringkus, Ternyata Motifnya Cemburu

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyakan Kedua Pelaku AP (23) dan AP (24) yang melakukan penganiayaan di Ciparay saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/202). Foto Agi Jabar Ekspres
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyakan Kedua Pelaku AP (23) dan AP (24) yang melakukan penganiayaan di Ciparay saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/202). Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

Dan atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

0 Komentar