Dadang pun melihat jika persoalan sampah ini sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Ada dua hal itu, satu mengurangi dan dua menangani. Mengurangi, yaitu mengurangi timbunan sampah dengan cara menggunakan kemasan-kemasan yang bisa digunakan ulang seperti tumbler, tas belanjaan, dan lain-lain. Disaat halal bihalal, menyediakan makanan dengan cara prasmanan,” pungkasnya.
