JABAR EKSPRES – Arthur Leigh Welohr (35), bule asal California, Amerika Serikat yang menjadi pelaku pembunuhan mertuanya di Kota Banjar dengan cara digorok menggunakan pisau di bagian leher, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus bule Arthur ini digelar di Pengadilan Negeri Banjar sejak Desember 2023 lalu. Terhitung, terdakwa sudah mengikuti sekitar 7 kali sidang mulai dari sidang dakwaan hingga terakhir ini sidang pledoi.
“Ada dua kasus yang menjerat terdakwa (Arthur,Red) ini. Pertama, kasus pengerusakan rumah mertuanya dan kedua kasus pembunuhan terhadap mertua laki-lakinya,” kata Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Wahyu Setioadi melalui Humas Pengadilan Banjar, Petrus Nico Kristian, Kamis 18 April 2024.
Petrus menjelaskan, JPU menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban. Namun, kuasa hukum terdakwa keberatan dan mengajukan pledoi.
“Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan. Kalau sidang tuntutannya sendiri sudah digelar pada 28 Maret 2024,” ucap Petrus.
Selain dijadwalkan pledoi hari ini, Pengadilan Negeri Banjar juga menjadwalkan sidang putusan terhadap kasus pengerusakan yang menjerat terdakwa Arthur.
“Dalam kasus pengerusakan rumah mertuanya, JPU melayangkan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Arthur menikahi seorang gadis asal Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Mereka sudah dikaruniai seorang anak perempuan. Namun, pada penghujung tahun 2023, Arthur sering cekcok dengan pihak mertuanya lantaran diduga mertuanya sering mencampuri urusan tumah tangga terdakwa.
Hingga terjadi pembunuhan keji yang dilakukan Arthur terhadap mertua laki-lakinya. Kasus tersebut berhasil ditangani Polres Banjar hingga masuk ke ranah pengadilan. (CEP)
BACA JUGA: Bule Asal Amerika Nekat Akhiri Nyawa Mertuanya di Kota Banjar