“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, namun berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi berniat untuk memiliki mobil korban,” ungkapnya.
Pelaku pun bukanlah seorang residivis dan setelah dilakukan pendalaman memang tidak ditemukan histori dari pelaku.
“Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.