Penting untuk dicatat mengenai konsekuensi bagi pelamar yang dinyatakan lulus dalam Rekrutmen Bersama BUMN namun tidak melanjutkan proses rekrutmen hingga selesai.
FHCI menyatakan bahwa akun pelamar akan ditangguhkan (suspend) selama 2 tahun, sehingga tidak dapat mengikuti proses Rekrutmen Bersama BUMN dalam periode tersebut.
