Marak ‘Getok’ Harga Parkir Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dishub Bandung

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan, sanksi tegas bakal diberikan terhadap pelaku tukang parkir liar yang ‘getok’ harga dengan tarif lebih tinggi. Jelang momen Idul Fitri 1445 Hijriah, tampaknya pelanggaran tersebut kian menjamur.

Di antaranya sempat terjadi pula di kawasan parkir Masjid Al Jabbar, Sultan Agung hingga Dalem Kaum. Dishub Kota Bandung mengaku sudah melakukan penyisiran sekitar wilayah yang rawan dengan pelanggaran ‘getok’ tarif parkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan bahwa teguran dan pembinaan terhadap oknum juru parkir sudah dilakukan.

“Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notabene di trotoar,” sambung Asep sebagaimana informasi yang didapat Jabar Ekspres, Senin (8/4).

BACA JUGA: Mudik 2024: Komunitas Edan Sepur Ambil Peran Tertibkan Penumpang di Stasiun Bandung

Seperti diketahui, sempat ramai di media sosial, terkait getok harga tarif sampai Rp20.000. Menurutnya, tarif tersebut berbeda dengan harga normal.

“Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, parkir motor Rp5.000 dan nitip helm Rp5.000 ribu.”

Dalam Perwal, kata Asep, tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Lantas dirinya meminta kepada warga Bandung, diupayakan tidak parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub juga menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2024, Stok BBM di Sukabumi Dipastikan Aman

Asep mengimbau jika terjadi ketidaksesuaian tarif parkir atau pelanggaran lainnya, masyarakat segera menghubungi Dinas Perhubungan.

Salah satunya dapat melalui akun resmi instagram @bdg.dishub. Selain di lokasi tersebut, Dishub pun akan menyisir lokasi lainnya untuk segera membina para juru parkir.

“Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur?” ujarnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan