Merger BUMD Perlu Diawali Evaluasi Tata Kelola yang Baik

JABAR EKSPRES – Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi turut merespon upaya merger sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar.

Menurutnya, BUMD yang sehat berpeluang jadi sakit saat di merger jika tidak ada evaluasi perbaikan.

Acuviarta menguraikan, merger sebuah perusahaan perlu diawali dengan proses evaluasi kinerja hingga tata kelola yang baik pada sebuah perusahaan. Sehingga merger yang dilakukan benar-benar menghasilkan kekuatan baru.

“Bukan justru menghasilkan masalah baru,” katanya beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Kendaraan Roda Dua Diprediksi Mendominasi Arus Mudik Lebaran Tahun Ini

Menurut Acuviarta, strategi merger yang dilakukan Pemprov terhadap sejumlah BPR di Jabar cenderung proses penawaran. Hal itu beresiko bahwa perusahaan yang sehat akan ikut sakit jika di merger dengan perusahaan yang sakit.

Acuviarta sependapat bahwa merger bisa menjadi salah satu strategi bisnis untuk memperkuat jangkauan pasar, alih teknologi hingga penguatan perusahaan.

“Tapi prosesnya juga harus hati-hati, tata kelola perusahaan juga perlu diperhatikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, empat BUMD Jabar bakal segera digabung. Karena raperda penggabungan empat BUMD itu telah disahkan pada Rabu (20/03) lalu. Empat BUMD yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar dan PT BPR Majalengka Jabar.

BACA JUGA: Di Tengah Kasus Kejahatan Meningkat dan Banyak Pemudik Tinggalkan Bandung, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini!

Pansus V DPRD Jabar yang membahas usulan Raperda itu sependapat bahwa kebijakan merger BUMD tersebut diperlukan untuk penguatan permodalan. Termasuk upaya optimalisasi tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta perluasan produk dan layanan. Makanya pansus menyetujui Raperda yang telah dibahas untuk ditetapkan sebagai perda.

Usulan merger empat BUMD itu bergulir di lingkungan DPRD Jabar sejak September 2023 lalu. Skema penggabungan itu menempatkan satu BPR sebagai penerima penggabungan.

BPR itu akan menerima aset, liabilitas dan ekuitas dari tiga BPR yang menggabungkan diri. Dan hasil kajian yang dilakukan, PT BPR Karya Utama Jabar yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan