JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengumumkan kebijakan baru terkait jam operasional pedagang kaki lima (PKL) selama malam takbiran.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa batasan waktu tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Idul Fitri.
Baca juga : Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenkes Buka Formasi di CPNS 2024, Cek Disini
Menurut Bambang, kebijakan ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan.
Dia menyatakan bahwa selama malam takbiran, volume sampah biasanya meningkat, sehingga petugas kebersihan harus bekerja lebih keras.
Pemkot Bandung berharap agar seluruh komponen masyarakat, termasuk PKL, dapat turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman menjelang Lebaran.
PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan selama malam takbiran, dan aparat keamanan diminta untuk melakukan pengawasan guna memastikan ketaatan terhadap kebijakan ini.
Selain itu, Pemkot Bandung juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau mercon, serta tidak melakukan aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.
Baca juga : Sejarah Mudik Tradisi yang Dilakukan Tiap Tahun Jelang Lebaran
Semua imbauan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum (trantibum) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.