Pria di Sukabumi Lakukan Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Rayuan Maut, Terancam 4 Tahun Penjara

HH saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Dok Humas Polres Sukabumi Kota
HH saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Dok Humas Polres Sukabumi Kota
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pria berinisal HH (34) yang merupakan terduga pelaku tindak penipuan serta penggelapan, kini harus berhadapan dengan kepolisian dan bersiap meringkuk di sel tahanan.

Pasalnya pria tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, milik korban berinisal YI (43 tahun) wanita yang dikenalnya di media sosial.

Setelah mengenal korban, pada akhir bulan Februari 2024 lalu pelaku akhirnya mengajak korban untuk berkencan dan Jalan-jalan ke tempat wisata, namun YI mengurungkan niatnya dan lebih memilih untuk pergi makan bakso di daerah pasar pelita kota sukabumi.

Baca Juga:Jelang Arus Mudik 2024, Polresta Bandung Kerahkan 1500 Personel dan Siapkan 26 Pos PengamananGanggu Arus Lalin, Dishub Monitoring Penertiban Parkir Liar di Cimahi

“Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang. Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,”ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun dalam keterangnyya hang dikutip Jabar Ekspres Jumat (29/3/2024).

Sambung Bagus, setelah pihak kepolisian melakukan berbagai proses akhirnya terduga pelaku yang berinisial HH tersebut, berhasil diamankan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu (27/3) dini hari.

Masih Kata Bagus, Usut punya usut HH bukan sekali melakukan modus yang serupa, ia telah melakukan hal itu terhadap korban 4 korban lainnya yang terbujut rayuwan maut HH.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada 4 orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur,”terang Bagus.

Selain mengamankan HH, pihak kepolisian juga turut mengamankan selembar STNK dan satu Buah BPKB Sepeda Motor. Atas perbuatannya kini HH diamnakan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“HH terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tegas Bagus. (Mg9).

0 Komentar