JABAR EKSPRES – Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Pada Rabu (27/3), Harvey ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam kasus ini, Harvey diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Ia juga tercatat telah menghubungi Direktur Utama PT Timah, MRPT, antara tahun 2018 dan 2019.
Sebelum dikenal sebagai suami Sandra Dewi, Harvey Moeis adalah seorang pengusaha tambang yang lahir pada 30 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.
BACA JUGA : Jarang Terekspos, Robert Pattinson dan Suki Waterhouse Kejutkan Publik dengan Kabar Kelahiran Anak Pertama
Kehidupan pribadinya jarang terekspose di media, hingga ia melamar Sandra Dewi pada November 2016, ketika Sandra sedang berada di puncak karier sebagai aktris dan model.
Pernikahan mereka digelar di Gereja Katedral, Jakarta, dan menarik perhatian karena resepsinya diadakan di Disneyland Tokyo dengan tema Cinderella, karakter favorit Sandra Dewi.
Meskipun jarang memamerkan kekayaan mereka, Harvey juga dikenal memiliki perusahaan tambang seperti PT Multi Harapan Utama dan memiliki sejumlah saham di perusahaan tambang lainnya.
Harvey jarang aktif di media sosial, sehingga kehidupannya lebih banyak dikenal melalui unggahan Sandra Dewi.
Meskipun demikian, pernah terjadi sorotan ketika mereka memberikan pesawat pribadi untuk anak mereka yang masih kecil. Selain itu, kisah viral tentang Harvey Moeis adalah ketika ART mereka menolak bekerja karena bonus Hari Raya yang diberikan Harvey dianggap terlalu besar.
Kini, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Ia diduga terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Penahanan Harvey dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Kasus ini melibatkan total 15 tersangka, termasuk Helena Lim, seorang tokoh dari Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikenal dengan sebutan “crazy rich”.