Tak Berizin, Tempat Pengolahan Limbah Infus di Kota Banjar Digrebek Polisi

JABAR EKSPRES – Berkedok sebuah yayasan, tempat pengolahan limbah plastik bekas botol infus milik seorang dokter di wilayah Tanjung Sukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, digrebek polisi. Anggota Polsek Pataruman itu memasang garis polisi di tempat pengolahan plastik botol infus tersebut. Usut punya usut, tempat pengolahan limbah rumah sakit ini tidak mengantongi izin.

“Ya kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada,” kata Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, kepada Jabar Ekspres melalui sambungan telepon, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Cuma di Kota Banjar: Harga Pakaian Mulai Rp2 ribu, Paling Mahal Rp15 Ribu

Yayasan tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari Rumah Sakit Mitra Idaman Kota Banjar. Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur RS Mitra Idaman, H. Darmadji Prawira Setia membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari RS Mitra Idaman. Namun, menurutnya, plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Ya betul, yayasan dr. Nono melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi ijin,” ucapnya.

BACA JUGA: Akhir Cerita Kasus Buku LKS: 2 Oknum Disdik Kota Banjar Disanksi

Darmadji mengaku bahwa yayasan tersebut belum melakukan produksi, hanya melakukan uji coba sambil mengurus perizinannya. Namun, pengolahan itu telah beroperasi sejak Mei 2023.

Penelusuran Jabar Ekspres di lapangan, tempat pengolahan limbah itu berada di dalam lingkungan yayasan yang tertutup. Tidak sembarang orang bisa memasuki tempat tersebut. Di bagian depan bangunan itu, terdapat usaha Apotek. (CEP)

BACA JUGA: Atet Handiyana: Kota Banjar Bukan Kota Industri, Wajar Pabrik Gulung Tikar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan