Diperiksa 7 Jam, Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan

Ist. Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigosang, di Kejati Jabar. Dok. Kejati Jabar.
Ist. Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigosang, di Kejati Jabar. Dok. Kejati Jabar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)  resmi menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam (INA).

Penahanan  anak mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi usai INA terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Dan itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya

Baca Juga:4 Pelaku Pembunuhan di Soreang Dibekuk, 2 Diantaranya di Bawah UmurEndus Dugaan Penggelembungan Suara di Garut, LBH BN Ngadu ke Bawaslu Jabar

Kejati Jabar resmi menahan 1 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), berinisial AN.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penahanan tersebut dilakukan sebab tim penyidik menilai bahwa AN yang merupakan pihak swasta ikut terlibat dalam kasus tersebut

“Sehingga kami hari ini kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,” katanya di Kantor Kejati Jabar, Selasa (19/3) malam lalu.

0 Komentar