JABAR EKSPRES – Investasi bodong alias investasi yang tidak memiliki perizinan resmi, hingga kini OJK ungkap banyak merugikan masyarakat di Indonesia.
Mengapa investasi bodong ini marak terjadi di Indonesia?
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto mengungkapkan faktor yang memicu para pelaku investasi bodong melakukan aksi penipuannya di Indonesia
Dilansir dari laman Antara, menurutnya, banyak masyarakat di Indonesia masih memiliki pengetahuan yang terbatas tentang cara mengelola keuangan mereka, sehingga sering kali dimanfaatkan oleh pelaku investasi ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Smart Wallet Tak Berizin Resmi, Ini Cara Cek Legalitas Pelaku Usaha di Bappebti
Total Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong
Menurut Hudiyanto, kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal, atau investasi bodong, telah mencapai Rp139,67 triliun dari tahun 2017 hingga 2023.
Dia juga mengungkapkan bahwa Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menerima laporan dari masyarakat yang terperangkap dalam investasi bodong setiap hari, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK.
Hudiyanto menjelaskan bahwa OJK bersama dengan 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian, terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku investasi bodong.
Sebagai hasilnya, sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal tahun 2024.
“Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Hudiyanto, dikutip dari Antara.