Pemerintah Umumkan Deretan Kendaraan yang Lolos Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024

JABAR EKSPRES – Menjelang musim mudik Lebaran tahun 2024, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait sistem ganjil genap untuk arus mudik dan balik.

Kebijakan ini akan diberlakukan serentak mulai tanggal 5 April 2024, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kepala KPS Lalu lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Sistem ganjil genap akan berlaku dari Km 0 tol dalam kota Jakarta hingga KM 414 tol Semarang batang. Untuk arus mudik Lebaran 2024, pemberlakuan ganjil genap dimulai dari Jumat, 5 April 2024, pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024, pukul 24.00 WIB.

Kemudian, dilanjutkan pada Senin, 8 April 2024, pukul 08.00 hingga 24.00 WIB, serta Selasa, 9 April 2024, pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, untuk arus balik Lebaran 2024, ganjil genap akan diterapkan dari KM 414 tol Semarang batang hingga KM 0 tol dalam kota Jakarta.

Jadwalnya dimulai pada Jumat, 12 April 2024, pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, dilanjutkan pada Sabtu, 13 April 2024, pukul 08.00 hingga 24.00 WIB, dan Minggu, 14 April 2024, pukul 08.00 hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB.

Meskipun demikian, sejumlah kendaraan akan mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap ini.

Termasuk di dalamnya kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia seperti presiden, wakil presiden, ketua MPR, ketua DPR, ketua DPD, ketua MA, ketua MK, ketua Komisi Yudisial, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Selain itu, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan plat merah dan/atau plat nomor TNI Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan khusus yang membawa penyandang, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan