Pengembangan RTH Kota Cimahi Tuai Kritik

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama Satpol PP, aktif menegakkan Perwal No. 36/2021 tentang penebangan pohon di aset pemerintah.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan kasus penebangan ilegal yang mengancam lingkungan. Kerjasama DLH dan Satpol PP menjadi upaya strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan Kota Cimahi.

Sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di berbagai wilayah Kota Cimahi didirikan sepanjang jalur untuk mengatasi genangan air dan meningkatkan kapasitas penyerapan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko longsor di wilayah tersebut beserta sekitarnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Agus Irwan menyampaikan, upaya terkini untuk mengatasi masalah genangan air serta meningkatkan daya serap air. Langkah ini diarahkan guna mengurangi potensi risiko longsor di wilayah Cimahi beserta sekitarnya.

“Kami terus evaluasi langkah-langkah yang diambil. Akan sosialisasi praktik ramah lingkungan untuk kurangi risiko genangan air dan longsor,” ujar narasumber kepada Jabar Ekspress belum lama ini.

BACA JUGA: 199 Ruas Jalan di Jawa Barat Berpotensi Digunakan Pemudik Tahun ini

RTH di Kota Cimahi menjadi langkah antisipatif untuk mengurangi risiko bencana alam, khususnya longsor. Agus menegaskan, langkah tersebut bertujuan meminimalisir potensi bencana di wilayah tersebut.

“Upaya ini, DLH Kota Cimahi melalui seksi konservasi lingkungan bidang Tata Lingkungan, mengadakan kegiatan penanaman pohon di area milik kota tersebut,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres melalui seluler pada, Sabtu 23 Maret 2023.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang mengkritik rencana pengembangan RTH Kota Cimahi. Menurutnya, rencana itu tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). ATR menetapkan alokasi 30% untuk RTH, 20% untuk kegiatan, dan 10% untuk kepentingan pribadi.

Kritik ini menyoroti ketidakpatuhan pemerintah dalam memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.

“Ya itu harus diimplementasikan. Malah lebih jauhnya kalau saya merekomendasikan 40% RTH itu wajib sebetulnya pada situasi saat ini dijalankan atau dilakukan oleh pemerintah seiring dengan terjadinya perubahan iklim yang kita rasakan saat ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan