Ditambah lagi, material mobil lama yang lebih berat dibandingkan mobil baru, sehingga membuat jalanan mudah rusak.
“Seperti halnya di luar negeri, mobil yang sudah lama akan dimusnahkan dan diganti mobil baru,” jelasnya.
Selama pembahasan raperda ini, lanjut Uung, semua anggota pansus melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui isinya dan memberikan masukan untuk kesempurnaan isi perda ini.
“Beberapa yang menjadi keluhan warga ketika melakukan sosialisasi adalah, tarif parkir yang terlalu mahal terutama bagi ibu-ibu. Ada juga terminal bayangan,” tuturnya.
Di dapilnya sendiri, Uung mendapatkan banyak harapan mengenai kemungkinan Jl Sukajadi dikembalikan fungsinya menjadi dua arah. Karena selama satu arah, banyak aktifitas ekonomi yang terganggu.
Namun, yang menjadi masalah, ketika dikembalikan fungsinya menjadi dua arah, akan ke mana buangan arus lalulintasnya.
“Sehingga jika ingin dikembalikan dua arah, maka jangan hanya Jl Sukajadi saja, melainkan juga JL Cipaganti dan JL Cihampelas. Sementara di sana ada kewenangan provinsi dan kewenangan pemerintah pusat. Namun, bukan berarti tidak bisa dikembalikan, tapi memang harus dilakukan kajian lagi,” pungkasnya. (*)