JABAR EKSPRES – Ada kabar menggembirakan bagi para PNS hari ini, pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) PNS cair mulai tanggal 22 Maret 2024.
THR PNS cair termasu TNI, Polri, dan pensiunan. Dana THR akan dikirim langsung ke rekening masing-masing ASN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pensiunan akan menerima THR melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah yang masih aktif, pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun. Rp 48,7 triliun akan digunakan untuk membayar THR, sementara Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Baca juga: Cara Melakukan Penukaran Uang Baru Secara Online di BI
Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan 100%. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri di pusat:
1. Gaji Pokok mengalami kenaikan sebesar 8%.
2. Tunjangan Keluarga masih mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, di mana tunjangan istri PNS adalah 5% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, tetapi tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan bagi PNS golongan I dan II sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. Sedangkan untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum hanya diberikan kepada PNS setingkat eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden berdasarkan masing-masing kementerian/lembaga.
Dengan adanya pembayaran THR dan gaji ke-13 yang komponennya diterima ASN, TNI-Polri, dan pensiunan secara penuh, ini merupakan skema pembayaran yang pertama kali sejak pandemi COVID-19.
Sebelumnya, komponen THR yang diterima tidak 100%. Dengan pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dalam menghadapi Hari Raya.