JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir dan menghentikan aktivitas keuangan Smart Wallet.
Hal ini setelah analisis Satgas Pasti menunjukkan bahwa Platform Smart Wallet diduga tidak memiliki izin resmi, dengan indikasi penipuan terhadap para anggotanya.
Baca juga : Member Smart Wallet Sulit Lakukan WD Tanggal 20 Maret, Terkbukti Scam?
Hasil investigasi dari Bappebti, Dirjen Kementerian Perdagangan, juga mengungkap adanya penyalahgunaan izin operasional di Indonesia, serta skema ponzi investasi kripto yang menawarkan keuntungan tidak wajar yang menandakan adanya investasi bodong.
Dalam pernyataan tertulisnya, Satgas Pasti juga mengungkap bahwa BBH Indonesia, sebuah entitas terkait, telah menjanjikan pendapatan harian kepada anggotanya dan menerapkan skema member-get-member yang mencurigakan, dengan menghadirkan figur warga negara asing dalam upaya meyakinkan para anggotanya.
Hasil penyelidikan yang mendalam mengidentifikasi setidaknya 12 entitas dengan sistem deposit dan pekerjaan paruh waktu, yang menyebabkan Satgas mengambil tindakan cepat untuk menghentikan aktivitas mereka, memblokir rekening terkait, dan berkoordinasi dengan penegak hukum.
Nasib Smart Wallet juga terkena dampak, dengan url dan rekeningnya turut diblokir. Para anggotanya kini merasa kebingungan, terutama setelah mereka tidak dapat melakukan penarikan saldo selama dua hari terakhir.
Baca juga : Meski Smart Wallet Sudah Diblokir, Para Member Masih Bikin Drama
Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, dengan memperhatikan aspek legalitas dan logis.
Pastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin resmi, dan pertimbangkan secara logis keuntungan yang dijanjikan sebelum berinvestasi.