Raperda Sudah Disahkan, 4 BPR Jabar Bakal Segera Dimerger

Rapat paripurna pengesahan sejumlah raperda di DPRD Jabar, Rabu (20/03)
Rapat paripurna pengesahan sejumlah raperda di DPRD Jabar, Rabu (20/03)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar segera resmi dimerger menyusul pengesahan Peraturan daerah (perda).  Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Rabu (20/03).

Sementara empat BUMD yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar dan PT BPR Majalengka Jabar.

Politikus Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia itu menambahkan, pansus juga menekankan kepada Pemprov bahwa dengan dimergernya empat BPR itu jangan sampai ada karyawan yang diberhentikan.

Baca Juga:Puluhan Pejuang Prabowo Gibran Gelar Buka Bersama Bareng Anak Yatim di Cileunyi BandungKeren! Perumda Air Minum Tirta Raharja Raih TOP BUMD dan TOP CEO BUMD AWARD 2024

Kini meski raperda telah disahkan nampun Pansus V masih belum dibubarkan. Karena pansus masih menyisakan satu raperda lagi yang masih berkaitan dengan merger BUMD tersebut. Yakni terkait penyertaan modal terhadap BPR hasil penggabungan itu.

Raperda itu sejatinya telah tuntas dibahas, tapi berdasarkan saran Kemendagri raperda itu perlu fasilitasi lagi selepas perda merger diundangkan. “Secara substansi sudah dibahas oleh pansus, hanya tinggal membahas lagi saat sudah ada hasil evaluasi dari kemendagri,” sambung Husin.

Usulan merger empat BUMD itu bergulir di lingkungan DPRD Jabar sejak September 2023 lalu. Skema penggabungan itu menempatkan satu BPR sebagai penerima penggabungan. BPR itu akan menerima aset, liabilitas dan ekuitas dari tiga BPR yang menggabungkan diri. Dan hasil kajian yang dilakukan, PT BPR Karya Utama Jabar yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son)

0 Komentar