Bentuk Posko Aduan, Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran

JABAR EKSPRES  – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat tegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan maksimal H-7 lebaran Idul Fitri.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan hal itu  sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan juga mendapat surat pengantar dari pa Gubernur. Jadi bagi Bupati dan Wali Kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan (di Jabar) agar bisa menindaklanjuti surat edaran tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021,” ucapnya,” Kamis (21/1).

Firman menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, jika nantinya ada perusahaan yang menunda pemberian THR tersebut, pihaknya tak segan akan langsung memberikan sanksi.

BACA JUGA: Puluhan Pejuang Prabowo Gibran Gelar Buka Bersama Bareng Anak Yatim di Cileunyi Bandung

“Ini sudah menjadi sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja (perusahaan) kepada pekerja. Sehingga nantinya akan ada sanksi, jika nantinya pemberi kerja tidak memberikan THR sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Maka dari itu, untuk meminimalisir terjadinya masalah dalam pemberian THR tahun ini, Firman menuturkan bahwa pihaknya akan membuat posko aduan.

“Karena berkaca dari tahun lalu, memang masih ada beberapa yang dicicil, terus ada beberapa yang telat, tapi secara bertahap sudah selesaikan semua. Sehingga untuk mengantispasi itu (di tahun ini), kita akan dirikan posko aduan di H-14 (lebaran) di Disnakertrans (Jabar) maupun UPT Disnaker kabupaten/kota untuk memberi ruang bagi para atau pekerja buruh yang bermasalah dengan pemberian THR,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan