Kabur Tanpa Jejak, Platform Smart Wallet Menggulung Pengguna Sebelum Penarikan Dana

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan peringatan terkait aplikasi investasi yang diduga melakukan penipuan, kali ini dengan menyasar platform Smart Wallet. Berdasarkan hasil analisis para influencer dan investigasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet terindikasi melakukan aktivitas penipuan dengan skema multi level marketing (MLM) dan penghimpunan dana berkedok robot trading.

Sejak dugaan penipuan tersebut mencuat, berbagai peringatan telah dilontarkan oleh para influencer melalui media sosial, memperingatkan masyarakat untuk tidak terjerat dalam skema investasi yang mencurigakan. Penemuan ini juga terjadi beriringan dengan kasus serupa dari aplikasi Simonida Media, menambahkan kekhawatiran akan maraknya praktik penipuan di ranah investasi daring.

Warga Diminta Waspada Terhadap Informasi Hoaks

Meski telah terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan penipuan Smart Wallet, masih terdapat sejumlah warganet yang percaya pada janji penarikan dana pada tanggal 20 Maret 2024. Berbagai informasi hoaks pun masih beredar di media sosial, menggambarkan harapan akan penarikan dana tersebut. Namun, peringatan dari pemerintah dan analisis dari berbagai pihak menegaskan bahwa Smart Wallet merupakan skema penipuan yang harus diwaspadai.

Sebelumnya, fitur penarikan dana di Smart Wallet telah dinonaktifkan sejak 5 Maret 2024, namun hal ini masih belum membuat sebagian warga yang terjerat percaya penuh akan keabsahan aplikasi tersebut. Alasan-alasan yang diutarakan oleh pihak terkait, seperti pembaharuan sistem atau hal lainnya, kini terbukti palsu setelah DBS Singapura secara resmi menyatakan tidak memiliki kerjasama dengan Smart Wallet.

Tindakan Tegas Pemerintah dan OJK

Dalam menanggapi kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional Smart Wallet. Koordinasi dilakukan dengan lembaga terkait lainnya, seperti Bappebti dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk melakukan pemblokiran akses dan link terkait Smart Wallet.

Meski demikian, OJK tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi online yang mencurigakan. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan aktivitas investasi atau pinjaman daring yang mencurigakan melalui kanal yang disediakan, seperti kontak darurat 157 atau surel ke [email protected].

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan