JABAR EKSPRES – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3) kemarin.
Haryomo menyampaikan bahwa hal ini bukan merupakan paksaan, namun sebagai kewajiban bagi para ASN.
BACA JUGA: Atap Bangunan di SMPN 1 Jampang Tengah Sukabumi Rusak, Belum Tersentuh Perbaikan
Apalagi para ASN itu sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
“Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh,” kata Haryomo.
Menurut Haryomo, perpindahan instansi pusat ke IKN merupakan perpindahan kantor dan kelembagaannya.
BACA JUGA: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Buka Posko Pengaduan
Hal itu pun membuat para ASN mau tak mau harus ikut pindah ke IKN.
“Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu,” kata dia.