JABAR EKSPRES – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong,Selasa, 19 Maret 2024.
Dari pantauan Jabar Ekspres di Kejati Jabar, hingga Pukul 11.15 proses pemeriksaan terhadap anak dari mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 belum terlihat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa INA akan memenuhi pemanggilan Kejati Jabar.
“Rencana jam 9 pagi (INA Hadir),” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres melalui pesan singkat, Selasa (19/3).
BACA JUGA: Berdasarkan Hasil Rekap KPU Jabar, Komeng Kantongi Suara Tertinggi
Sebelumnya, Kejati Jabar berhasil menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut bahwa Kejati Jabar berhasil menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka berinsial INA.
“Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menetapkan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/3) kemarin. (San).