Terungkap! Ini Alasan OJK Setop Aplikasi Smart Wallet dan BBH Indonesia

Resmi, OJK Umumkan Hentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet dan BBH Indonesia/ Tangkap Layar OJK
Resmi, OJK Umumkan Hentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet dan BBH Indonesia/ Tangkap Layar OJK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK resmi hentikan kegiatan usaha BBH Indonesia dan Smart Wallet karena terindikasi penipuan dan tak memiliki izin otoritas terkait.

Satgas PASTI kemudian melakukan verifikasi dan rapat koordinasi, serta pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia.

“Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” kata Satgas PASTI dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:Intip 7 Fitur Menarik di Game Warnet Life 2, Ada Rental PS hingga Mesin Arcade!Cara Download Game Warnet Life 2 Terbaru, Ini Link Pra Registrasi Resmi dari Akhir Pekan Studio

Dilansir dari laman OJK, BBH Indonesia merupakan aplikasi yang telah beredar di Indonesia dan menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan terkemuka di Inggris.

BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan.

Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta para anggotanya melakukan deposit.

Selain itu, BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.

Mereka juga menggunakan figur warga negara asing ketika rapat agar para membernya percaya.

Alasan Smart Wallet Disetop OJK

Sementara itu, untuk aplikasi Smart Wallet yang juga tengah viral saat ini, Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI telah mengumumkan hasil investigasinya.

“Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia,” tulis keterangan hasil invesitagasi Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI.

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI telah mengambil tindakan untuk melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet, dengan kerjasama dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Baca Juga:Ide Jualan Ramadhan 2024: Pentol Ayam Kriwil, Bahan Simpel Bisa Untung Gede!Terungkap! Isi Surat Han So Hee soal Hubungannya dengan Ryu Jun Yeol, Bantah Jadi Orang Ketiga

Selain itu, Satgas PASTI juga akan melakukan tindakan lanjutan, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah ini.

0 Komentar