JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan, mulai gencar turun ke masyarakat demi melakukan sosialisasi terhadap bahaya minuman beralkohol (minol).
“Kami Pansus 9 membahas tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Lewat sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami bahaya minol, ” Ujar Juniarso.
Juniarso mengatakan, dalam raperda ini, diatur bahwa menjual minol tidak boleh di sembarang tempat dan harus memiliki izin dari pemerintah pusat.
“Dalam raperda, diatur soal tempat penjualan minol, ada lokasi yang dilarang dan ada pula yang diperbolehkan berjualan minol,” jelasnya.
Untuk lokasi yang dilarang menjual minol, diantaranya dekat gelanggang remaja, sekolah, rumah sakit.
Baca juga : Benahi Masalah Lingkungan Hidup, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda RPPLH
Sementara penjualan minuman beralkohol hanya boleh dijual di hotel bintang, restoran karaoke, klub malam atau diskotik dengan syarat memiliki izin.
“Untuk Minol golongan ABC tidak boleh dijual di pusat perbelanjaan, toko swalayan supermarket Hypermarket departemen store toko dan pasar tradisionaltradisional,” tambahnya.
Menurut Juniarso, raperda tentang Minuman Beralkohol harus diketahui masyarakat makanya. Semua anggota DPRD yang masuk Pansus 9 harus mengadakan sosialisasi di daerah pemilihan masing masing
“Saat sosialisasi warga minta agar pemerintah tegas dalam melaksanakan peraturan. Peredaran minol harus betul-betul diawasi dengan ketat,” ujar Juniarso.
Secara umum, kata Juniarso, masyarakat merasa khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas, apalagi sering memakan korban jiwa. Dalam Perda diatur yang bisa membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol yang sudah berusia 21 tahun keatas.
Baca juga : Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sedang Bahas dan Sosialisasikan Perda Anti Minol
“Jika ada anak di bawah umur mengonsumsi minol, masuk pelanggaran, jelas ada sanksi yang akan diatur” ujarnya.
Juniarso mengajak masyarakat ikut memantau jika di lapangan ditemukan ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. “Warga bisa lapor ke aparat terdekat jika ada yang menjual minuman beralkohol apalagi dijual bebas,” ujarnya.
Juniarso mengatakan, bagi pelanggar Perda Minol ini dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat.