JABAR EKSPRES – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dalam pemanggilan ini akan dilakukan pemerikasaan atas dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyebut, panggilan kepada anak dari mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 Karna Sobahi tersebut, akan dilakukan pasa Selasa, 19 Maret 2024 besok.
“Jadi sejak ami sampaikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan (INA),0itu rencanyan akan kita lakukan besok Selasa,” ucapnya saat dikonfimasi oleh Jabar Ekspres, Senin (18/3).
BACA JUGA: Viral Lansia Asal Kabupaten Bandung Hilang saat Umroh, Ini Kata Keluarganya
Dalam pemanggilan tersebut, Nur menyebut bahwa pihaknya melalui tim penyidik akan melakukan sejumlah pemeriksaan kepada INA atas tindakannya terhadap pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Yang bersangkutan akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nah untuk nilai korupsinya nanti pada saat selesai hasil penyelidikan akan saya sampaikan. Jadi sekarang sedang penyidikan dulu,” ungkapnya.
Meski begitu, Nur menuturkan, pihaknya sudah memastikan bahwa selasa besok INA akan dilakuan pemanggilan. “Karena itu sudah dijadwalkan oleh tim penyidik kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar berhasil menetapakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka .
Penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut bahwa Kejati Jabar berhasi menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka yakni berinsial INA.
“Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menetapakan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/3) kemarin.