Pansus 9 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Tentang Peredaran Minuman Beralkohol (minol). Salah Satu tujuannya, untuk membuat Kota Bandung jadi lebih nyaman.
“Belakangan, banyak tindakan kriminal bahkan dilakukan oleh anak-anak dan remaja, salah satunya disebabkan mereka ada di bawah pengaruh alkohol,” terang Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah.
Sebagai ibukota provinsi dan kota metropolitan, Nunung mengatakan, Kota Bandung harus nyaman karena Bandung juga termasuk kota pariwisata.
Baca juga : Pansus 3 Selesai Bahas Raperda Pangan
Di sisi lain, keamanan juga harus tetap terjamin, terlebih dari kriminalitas yang menyebabkan wisatawan merasa tidak nyaman.
Karenanya, lanjut Nunung, dalam raperda yang sedang digodog ini, diatur juga siapa saja yang boleh membeli minol dan menjual minol. Sehingga tidak akan mudah mendapatkan minol di Kota Bandung.
” Mereka yang boleh membeli minol, harus bersusia di atas 21 tahun. Jangan sampai putra-puti kita bisa mendapatkan minol dengan cara yang retalif mudah. Di sisi lain yang boleh menjualnya juga harus memiliki izin khusus,” tuturnya.
Intinya, Nunung menengaskan, semua pihak harus memiliki tanggungjawab untuk menjaga agar peredaran minol di Kota Bandung tidak terjadi dengan leluasa.
Kepada masyarakat, Nunung mengingatkan, agar bisa menjaga putra-putrinya, sehingga terjauh dari hal-hal yang madhorot.
Karena Nunung Yakin hal-hal yang madhorot ini, pastinya harus dijauhi dan ini disepakati oleh semua agama.
“Produsen dan pengusaha harus memiliki tanggungjawab. Mereka harus patuh terjadap aturan tang sudah diterapkan. Agar masyarakat tidak bisa mendapatkan minol dengan mudah,” jelasnya.
Sayangnya, disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggagaran, Nunung mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan.
Baca juga : Benahi Masalah Lingkungan Hidup, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda RPPLH
Pasalnya pembahasan belum sampai ke tahap itu.
Selama pembahasan raperda ini, Nunung mengatakan, pihaknya sudah melakukan studi banding ke Bogor dan Bali.
Keduanya sudah lebih dulu menerapkan beberapa aturan yang bisa diadopsi oleh Kota Bandung.
“Untuk Bali, mereka diatur oleh pergub. Kami datang ke Bali dengan pertimbangan sama-sama kota wisata. Namun, Bali sepertinya memiliki akses lebih luas terhadap wisatawan mancanegara, sehingga ada aturan-aturan khusus,” jelasnya. (*)