Pungli di Rutan KPK, 15 Pegawai Diberhentikan Sementara

JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menyatakan rencananya untuk segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

“Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku” ungkap Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (15/3).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan bahwa keputusan mengenai apakah 15 pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diumumkan setelah proses hukumnya selesai.

“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” tambahnya.

Lembaga anti rasuah resmi menahan serta menetapkan 15 pegawainya menjadi tersangka pada Jumat (15/3).

Baca juga: Pimpinan KPK Minta Maaf Atas Kasus Pungli di Rutan, Sebut Integritas Telah Dicederai

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.

Para tersangka termasuk Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan Ristanta.

“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,” ujar Asep.

Selain itu, ada petugas Rutan lainnya seperti Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, mantan petugas Rutan Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, dan Suharlan.

Para tersangka menggunakan beberapa istilah atau kode, seperti “banjir” yang dimaknai sebagai informasi sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” yang dimaknai sebagai transaksi uang, dan “botol” yang dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.

Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, jumlah uang yang diterima oleh para tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp6,3 miliar, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan terkait aliran dan penggunaan dana tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan