BACA JUGA: 7 Game Android Mengisi Waktu Ngabuburit Dibulan Puasa Bareng Doi
Nur menjelaskan, kasus ini bermula pada saat tahun anggaran 2020 dimana Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
“Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat INA,” pungkasnya.(San)