BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 3 hari lalu. Hal ini berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangka kepada dirinya, di kasus suap proyek Bandung Smart City.
Dengan kekosong ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong agar Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bisa segera menunjuk Pelaksana Harian guna mengisi jabatan tersebut.
“Ya kita mendorong untuk segera dilakukan pengisian kepada pak PJ karena jabatan sekda strategis dan prosesnya mungkin cukup lumayan panjang,” kata Tedy Rusmawan, saat dihubungi, Jumat (15/3).
Perlu diketahui, penggantian Sekda memerlukan proses panjang dengan segala prosedur dan aturan yang berlaku. Nantinya, jabatan tersebut bakal ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Kaya Tak Jaminan Bahagia! Ema Sumarna Ternyata Miliki Harta Rp8,1 Miliar
Maka dari itu, Tedy Berharap, selain penunjukan Pelaksana Harian (Plh) di posisi sekda. Pemkot Bandung telah mengatur proses penetapan pergantian Ema Sumarna yang bakal ditunjuk langsung oleh Kemendagri.
“Besar harapan, pak Pj sudah mengambil langkah-langkah. Mudah-mudahan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya meminta agar Pj Wali Kota Bandung bisa secara optimal mendeteksi segera praktik tindak pidana korupsi. Hal ini guna kejadian serupa tak terulang.
“Namanya manusia, kadang-kadang hilap atau lupa. Pembinaan terkait dengan pencegahan korupsi harus intens,” pungkasnya.
Mundurnya Ema Sumarna di posisi Sekda Kota Bandung kini telah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pihak tersebut tengah melakukan kordinasi dengan Kemendagri dan BKN. (Dam)
BACA JUGA: Peran Ricky Gustiadi Terbongkar dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Begini Kata JPU